Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 1/2020 · Perda Provinsi Riau No. 1 Tahun 2020 · Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2020Tanggal Penetapan:18 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Provinsi Riau
Tanggal Berlaku18 September 2020
Tanggal Penetapan18 September 2020
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 3. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 10);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilengkapi dengan lampiran-lampiran pendukung. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 8.703.232.610.159,97 dan belanja sebesar Rp 8.690.390.951.116,70, menghasilkan surplus sebesar Rp 12.841.659.043,27. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 68.374.456.091,20 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 68.374.456.091,20, sehingga SILPA tahun berkenaan adalah Rp 81.216.115.134,47. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp 68.262.856.091,20 dan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 81.216.115.134,47. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp 9.600.586.554.341,68 dan beban sebesar Rp 8.783.439.176.297,63, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp 817.147.378.044,05. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat Ekuitas Awal sebesar Rp31.966.573.288.148,50 dan Ekuitas Akhir sebesar Rp 32.734.736.355.268,70. Neraca mencatat total aset sebesar Rp33.062.037.908.475,40, kewajiban sebesar Rp 327.301.573.206,65, dan ekuitas sebesar Rp 32.734.736.335.268,70. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 63.763.359.306,20 dan saldo kas akhir sebesar Rp 111.322.856.236,47. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi naratif, kuantitatif, dan kualitatif atas laporan-laporan tersebut. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian dan rekapitulasi terkait laporan keuangan.

(-)

(-)