Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilengkapi dengan lampiran-lampiran pendukung. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 8.703.232.610.159,97 dan belanja sebesar Rp 8.690.390.951.116,70, menghasilkan surplus sebesar Rp 12.841.659.043,27. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 68.374.456.091,20 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 68.374.456.091,20, sehingga SILPA tahun berkenaan adalah Rp 81.216.115.134,47. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp 68.262.856.091,20 dan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 81.216.115.134,47. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp 9.600.586.554.341,68 dan beban sebesar Rp 8.783.439.176.297,63, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp 817.147.378.044,05. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat Ekuitas Awal sebesar Rp31.966.573.288.148,50 dan Ekuitas Akhir sebesar Rp 32.734.736.355.268,70. Neraca mencatat total aset sebesar Rp33.062.037.908.475,40, kewajiban sebesar Rp 327.301.573.206,65, dan ekuitas sebesar Rp 32.734.736.335.268,70. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 63.763.359.306,20 dan saldo kas akhir sebesar Rp 111.322.856.236,47. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi naratif, kuantitatif, dan kualitatif atas laporan-laporan tersebut. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian dan rekapitulasi terkait laporan keuangan.