di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PEMBINAAN NORMA KERJA DAN PENGAWASAN NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 22/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 22 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Pembinaan Norma Kerja dan Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Perusahaan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan hubungan industrial yang harmonis, profesionalisme, dan kesejahteraan tenaga kerja melalui pembinaan dan pengawasan norma kerja serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan ini menetapkan bahwa Pemerintah Daerah memungut retribusi atas jasa dan fasilitas yang disediakan terkait pelayanan norma kerja, pembinaan, pengawasan, keselamatan, dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan. Objek retribusi meliputi pelayanan pembinaan, pengawasan, dan pemberian izin ketenagakerjaan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Cara mengukur retribusi ditetapkan berdasarkan luas lantai per meter persegi per bangunan dan tempat kerja, serta berdasarkan parameter lain seperti luas pemanasan ketel, kapasitas mesin, dan jumlah tenaga kerja. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya pembinaan, pengawasan, pengujian, dan pemberian izin, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan, termasuk wajib lapor ketenagakerjaan, pendaftaran lembaga kerja bipartit, pendaftaran peraturan perusahaan, pendaftaran kesepakatan kerja bersama, pendaftaran perusahaan, pendaftaran kartu pencari kerja, rekomendasi tenaga kerja ke luar negeri, izin penyimpangan waktu dan waktu istirahat, izin kerja malam wanita, rekomendasi izin kerja tenaga asing, izin penyelenggaraan pelatihan, dan izin penggunaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).