Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis. Perubahan tersebut meliputi Pasal 17 mengenai tunjangan perumahan, yang menekankan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat, serta mengharuskan perhitungan tunjangan perumahan melalui appraisal oleh Pemerintah Daerah. Besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau.
Selanjutnya, Pasal 18 diubah terkait tunjangan transportasi, yang juga menekankan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat. Perhitungan tunjangan transportasi juga harus melalui appraisal oleh Pemerintah Daerah. Besaran tunjangan transportasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, dengan ketentuan yang berbeda untuk Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD, namun tidak boleh melebihi besaran tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau.
Terakhir, Pasal 22 diubah terkait program dan kegiatan DPRD, yang harus mencerminkan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut disusun ke dalam renja dengan mempedomani agenda yang disusun oleh masing-masing alat kelengkapan untuk 1 tahun anggaran yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD. Standar satuan harga perjalanan dinas DPRD diatur dalam Peraturan Bupati, dan pelaksanaan kegiatan reses juga disediakan belanja penunjang reses yang dibayarkan kepada pihak ketiga. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan kegiatan reses diatur dalam Peraturan Bupati.