di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 2/2018 · Perda Kabupaten Manggarai No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Manggarai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan calon anggota BPD, mekanisme pemilihan langsung dan musyawarah perwakilan, peresmian anggota BPD, pemberhentian anggota BPD, dan larangan bagi anggota BPD.