Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 13 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 13 Tahun 1960 tentang Bank Dagang Negara

Juga dikenal sebagai: Perpu 13/1960 · Perpu No. 13 Tahun 1960 · Perpu Nomor 13 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 1960Tanggal Penetapan:2 April 1960
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaBank Dagang Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 1960
Tanggal Penetapan02 April 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Bank Dagang Negara sebagai bank negara yang beroperasi di bidang perdagangan. Bank ini didirikan untuk memperlancar hubungan lalu lintas pembayaran, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta untuk menampung urusan impor dan ekspor.

Ketentuan Substansial
Bank Dagang Negara didirikan sebagai badan hukum yang berhak melakukan tugas-tugas berdasarkan peraturan ini. Bank ini tunduk pada hukum perdata dan dagang Eropah, serta dapat melakukan perbuatan hukum adat. Direksi Bank bertanggung jawab atas pengurusan dan kebijakan pimpinan Bank, serta memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengurusan oleh Direksi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Bank juga diwajibkan untuk membentuk Dana Pensiun dan sokongan bagi pegawai, serta mengelola Dana Cadangan untuk menjamin kepercayaan masyarakat.

(-)

1. Anggota Direksi dan pegawai yang merugikan Bank karena tindakan melawan hukum atau kelalaian diwajibkan mengganti kerugian.