Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 72 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Probolinggo Tentang Pajak Air

Juga dikenal sebagai: Keppres 72/1962 · Keppres No. 72 Tahun 1962 · Keppres Nomor 72 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Probolinggo Tentang Pajak Air
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah tentang pemberian air dan mengadakan serta memungut padjak dengan nama Padjak Air Dalam Wilajah Kotapradaja Probolinggo yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Probolinggo pada tanggal 20 September 1960.

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah mengenai pemberian air, pengadaan, dan pemungutan pajak air di wilayah Kotapradaja Probolinggo. Peraturan Daerah ini sebelumnya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Probolinggo pada tanggal 20 September 1960. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut, sesuai dengan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)