Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Izin Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 11/2015 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku14 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanBuntok

Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 10 tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengurusan dan Penandatanganan Izin Tempat Usaha dan Izin Reklame (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2014 Nomor 26 )

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin reklame di Kabupaten Barito Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait pemasangan reklame yang sesuai dengan estetika dan perkembangan kota.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis-jenis reklame yang diatur berdasarkan jenis (papan/billboard, layar, stiker, selebaran, berjalan, udara, film/slide, running text, neon box), ukuran, konstruksi (berat/ringan), kelas jalan (arteri primer/sekunder, kolektor, lokal), dan nilai strategis lokasi (kawasan hijau, perdagangan, pemukiman, pariwisata, pemerintahan, pendidikan, kesehatan, industri).
  2. Prosedur perizinan reklame, termasuk kewajiban memperoleh izin tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, persyaratan administrasi, dan pembayaran pajak reklame. Izin berlaku selama 1 tahun dan tidak dapat dipindahtangankan.
  3. Perencanaan reklame, meliputi pola penyebaran perletakan reklame berdasarkan kawasan (khusus, selektif, umum, bebas reklame) dan titik-titik reklame di dalam dan di luar sarana/prasarana kota.
  4. Kewajiban penyelenggara reklame untuk menyusun naskah dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, menempelkan tanda masa berlaku izin, memelihara reklame, dan membongkar reklame setelah izin berakhir.
  5. Pengendalian dan pengawasan reklame berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan, estetika kota, naskah reklame, dan kelayakan konstruksi.

Peraturan ini juga mengatur tentang penertiban reklame tanpa izin, yang masa berlakunya habis, tidak sesuai dengan izin, atau tidak terawat dengan baik.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka setiap izin yang telah dikeluarkan berlaku sampai dengan habis masa berlaku izin reklame dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Terhadap pelanggaran Pasal 16 ayat (1) huruf b, c, d, e, f dan g dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).