Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 9/2017 · Perda Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2017Tanggal Penetapan:27 November 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku27 November 2017
Tanggal Penetapan27 November 2017
Tempat PenetapanTanjung Pandan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di Daerah. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, membangun partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan antisipasi dini terhadap kegiatan terkait pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Upaya pencegahan dilakukan melalui penyebaran informasi, edukasi, peningkatan peran aktif masyarakat, koordinasi lintas lembaga, upaya khusus bagi pemakai pemula, dan tes urine. Sasaran pencegahan meliputi keluarga, lingkungan masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, pemondokan, media massa, dan tempat ibadah. Peraturan ini juga mengatur peran serta berbagai pihak, termasuk keluarga, lingkungan masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, pemondokan, media massa, dan tempat ibadah dalam upaya pencegahan. Selain itu, diatur pula mengenai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan, monitoring, evaluasi, pasca rehabilitasi, partisipasi masyarakat, larangan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan Pasal 42 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 2. Tindak pidana ini adalah pelanggaran. 3. Denda merupakan penerimaan daerah.