Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Grobogan. Pengelolaan ini meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Tujuan pengelolaan adalah untuk mengamankan barang daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan jaminan kepastian, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien. Bupati memiliki wewenang dalam menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Sekretaris Daerah berperan sebagai pengelola barang, sementara Kepala SKPD sebagai pengguna barang. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD. Pengadaan barang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang sudah tidak dalam penguasaan pengguna atau sudah beralih kepemilikan. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.