Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 4/2008 · Perda Kabupaten Grobogan No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2008Tanggal Penetapan:21 Januari 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku29 Maret 2008
Tanggal Penetapan21 Januari 2008
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2001 Seri D Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Grobogan. Pengelolaan ini meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Tujuan pengelolaan adalah untuk mengamankan barang daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan jaminan kepastian, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien. Bupati memiliki wewenang dalam menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Sekretaris Daerah berperan sebagai pengelola barang, sementara Kepala SKPD sebagai pengguna barang. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD. Pengadaan barang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang sudah tidak dalam penguasaan pengguna atau sudah beralih kepemilikan. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna dan/atau pengelola. 3. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2) dibebankan pada APBD.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan / pelanggaran atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.