Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement Establishing The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/2011 · PERPRES No. 26 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2011Tanggal Penetapan:6 Mei 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Agreement Establishing The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 2011
Tanggal Penetapan06 Mei 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN - Australia - Selandia Baru yang telah ditandatangani di Cha-am, Phetchaburi, Thailand, pada tanggal 27 Februari 2009. Persetujuan ini merupakan hasil pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN, Australia, dan Selandia Baru. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)