Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Informasi Geografis Di Badan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 10/2015 · Peraturan BIG No. 10 Tahun 2015 · Peraturan BIG Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:13 April 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaPedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Informasi Geografis Di Badan Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan13 April 2015
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Sistem Informasi Geografis (SIG) di Badan Informasi Geospasial (BIG). Pedoman ini bertujuan untuk menyeragamkan, mengefektifkan, dan mengefisienkan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SIG Tingkat Dasar dan Lanjut.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 mengamanahkan BIG untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Informasi Geospasial, termasuk melalui pendidikan dan pelatihan.
  • SIG merupakan sistem informasi khusus untuk mengelola data yang memiliki informasi spasial dan menjadi bagian penting dalam pengolahan Informasi Geospasial.
  • Diklat SIG terdiri dari Tingkat Dasar dan Tingkat Lanjut. Peraturan ini mengatur pedoman penyelenggaraan kedua tingkatan tersebut.

Ketentuan Substansial:

  • Pedoman terdiri atas pedoman untuk tingkat dasar (Lampiran I) dan pedoman untuk tingkat lanjut (Lampiran II).
  • Pedoman tingkat dasar mencakup digitasi peta, pemasukan data atribut, pengolahan data geospasial, dan penyajian data geospasial dalam bentuk peta sederhana.
  • Sasaran Diklat SIG Tingkat Dasar adalah Pegawai Negeri Sipil dan masyarakat umum yang belum mengenal teknologi SIG.

(-)

(-)