Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa Dan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 10/2007 · Perda Kabupaten Sekadau No. 10 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2007Tanggal Penetapan:28 Desember 2007
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan di Desa Dan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku28 Desember 2007
Tanggal Penetapan28 Desember 2007
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Tujuan pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk membantu Pemerintah Desa dan Kelurahan sebagai mitra kerja dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Jenis lembaga kemasyarakatan meliputi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan lain. Pembentukan RT dan RW didasarkan pada aspirasi, kebutuhan, dan kemampuan masyarakat setempat melalui musyawarah. RT memiliki persyaratan jumlah kepala keluarga minimal dan maksimal, yang berbeda antara desa dan kelurahan. RW juga memiliki persyaratan jumlah RT minimal dan maksimal. Lembaga kemasyarakatan lainnya dapat dibentuk sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat, serta berada di bawah koordinasi ketua RT dan/atau RW.

Lembaga kemasyarakatan memiliki kedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan, dengan tugas mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, serta pengembangan partisipasi masyarakat. Fungsi lembaga kemasyarakatan meliputi penampungan aspirasi masyarakat, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan memiliki kewajiban memegang teguh Pancasila, menjalin kemitraan, mentaati peraturan, menjaga etika, dan membantu Kepala Desa/Lurah dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah, dengan susunan minimal meliputi ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua bidang. Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APB Desa/Kelurahan, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah.

1. Lembaga kemasyarakatan di Desa maupun Kelurahan yang telah tumbuh dan berkembang di masyarakat seperti LKMD dan Tim penggerak PKK atau yang disebut dengan nama lainnya yang sudah ada, pada saat berlakunya ketentuan ini disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)