Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 4/2024 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2024Tanggal Penetapan:6 Juni 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku06 Juni 2024
Tanggal Penetapan06 Juni 2024
Tempat PenetapanPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah Pancasila sebagai dasar negara dan pentingnya Wawasan Kebangsaan untuk mewujudkan masyarakat yang nasionalis dan menjunjung tinggi kearifan lokal. Tujuannya adalah menguatkan nilai-nilai pilar kebangsaan, semangat nasionalisme, persatuan, dan kerukunan masyarakat. Ketentuan substansial meliputi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. Bupati membentuk Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Sasaran pendidikan ini adalah siswa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, ASN, guru, tokoh agama, dan organisasi kepemudaan. Pendidikan diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan informal, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Materi pendidikan meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan muatan lokal. Masyarakat berperan serta dalam implementasi pendidikan ini. Bupati melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan. Kerja sama dapat dilakukan dengan berbagai pihak. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)