di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 6/2016 · Perda Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui hubungan sinergis antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum, arahan, dan kebijakan terkait pelaksanaan TJSLP, serta mensinergikan TJSLP dengan program pembangunan berkelanjutan. Ruang lingkupnya meliputi pelaksanaan TJSLP oleh perusahaan, penerima manfaat TJSLP, dan pengawasan TJSLP.
Perusahaan berkewajiban merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan TJSLP, serta menjalin kemitraan dengan pihak lain. Program TJSLP dapat berupa bina lingkungan, pemberdayaan masyarakat, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, bantuan langsung, serta pembangunan fasilitas umum. Pembiayaan TJSLP bersumber dari biaya perusahaan atau sebagian keuntungan bersih setelah pajak.
Pemerintah Daerah membentuk Forum TJSLP untuk memadukan dan menyelaraskan program TJSLP. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyusunan program dan pengaduan terhadap pelaksanaan TJSLP. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan TJSLP dengan baik.