Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1984 tentang Pengesahan International Tropical Timber Agreement, 1982

Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1984 · Keppres No. 49 Tahun 1984 · Keppres Nomor 49 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1984Tanggal Penetapan:1 September 1984
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan International Tropical Timber Agreement, 1982
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1984
Tanggal Penetapan01 September 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1984 ini bertujuan untuk mengesahkan International Tropical Timber Agreement, 1982, yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di New York pada tanggal 13 Juni 1984. Pengesahan ini dilakukan sebagai hasil dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Kayu Tropis yang diadakan di Jenewa pada tanggal 18 November 1983. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pengesahan tersebut diperlukan dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)