Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau

Juga dikenal sebagai: PMK 174/PMK.03/2015 · PMK No. 174/PMK.03/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:21 September 2015
Kehutanan & PerkebunanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2016
Tanggal Penetapan21 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau. Ketentuan ini mengatur dasar penghitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN atas hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. PPN dikenakan pada penyerahan hasil tembakau oleh produsen dalam negeri atau importir dari luar negeri. Dasar pengenaan pajak adalah nilai lain yang ditetapkan, yaitu harga jual eceran. Tarif efektif PPN ditetapkan sebesar 8,7%. Pemungutan PPN dilakukan satu kali pada tingkat produsen atau importir, dan terutang pada saat pemesanan pita cukai. Pajak masukan dapat dikreditkan oleh produsen atau importir, namun tidak oleh pengusaha penyalur.

1. Pemesanan pita cukai Hasil Tembakau yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.

(-)