Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau. Ketentuan ini mengatur dasar penghitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN atas hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. PPN dikenakan pada penyerahan hasil tembakau oleh produsen dalam negeri atau importir dari luar negeri. Dasar pengenaan pajak adalah nilai lain yang ditetapkan, yaitu harga jual eceran. Tarif efektif PPN ditetapkan sebesar 8,7%. Pemungutan PPN dilakukan satu kali pada tingkat produsen atau importir, dan terutang pada saat pemesanan pita cukai. Pajak masukan dapat dikreditkan oleh produsen atau importir, namun tidak oleh pengusaha penyalur.