Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 6/2016 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2016Tanggal Penetapan:16 November 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku16 November 2016
Tanggal Penetapan16 November 2016
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun. Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut meliputi: 1. Pasal 3 diubah, menetapkan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun adalah sebesar Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah), yang diperuntukkan untuk pendirian 1 (satu) buah Agen Premium dan Minyak Solar (APMS). 2. Pasal 4 ayat (1) huruf b dihapus, yang berkaitan dengan penganggaran penyertaan modal.

(-)

(-)