Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 16/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2014Tanggal Penetapan:9 September 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku09 September 2014
Tanggal Penetapan09 September 2014
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, membudayakan hidup sehat, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, serta menekan angka pertumbuhan perokok pemula.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan tempat kerja. Bupati dapat menetapkan KTR lainnya. KTR adalah kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas pagar terluar.

Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda dilarang merokok. Setiap orang dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, atau membeli rokok di KTR.

Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam mewujudkan KTR melalui pengawasan, bimbingan, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi tentang dampak rokok bagi kesehatan. Pembinaan KTR dilaksanakan oleh SKPD terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. SKPD bersama masyarakat melakukan pengawasan pelaksanaan KTR dan melaporkan hasilnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah setiap 6 bulan sekali. Pengelola KTR wajib melakukan inspeksi dan pengawasan internal serta melaporkannya kepada SKPD terkait setiap 6 bulan sekali.

(-)

1. Pimpinan/penanggung jawab KTR yang melanggar Pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau peringatan tertulis. 2. Orang yang merokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp50.000,00. 3. Orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 7 hari dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.