di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Ketapang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ketapang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 6/2011 · Perda Kabupaten Ketapang No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ketapang kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ketapang. Maksud dan tujuan penyertaan modal adalah untuk menambah modal PDAM, meningkatkan dan mengembangkan usaha perusahaan, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih dan air minum yang berkualitas sesuai standar kesehatan, memupuk keuntungan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat dan saling menguntungkan.
Penyertaan modal merupakan investasi jangka panjang yang dilakukan dalam bentuk uang dan dikelola oleh PDAM. Pemerintah Kabupaten Ketapang melakukan penambahan penyertaan modal pada PDAM selama 4 tahun anggaran (2011-2014) dengan total nilai yang telah ditentukan. Pelaksanaan penyertaan modal pada setiap tahun anggaran ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Sumber penyertaan modal berasal dari penyisihan atas Penerimaan Daerah, kecuali dari dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
Pembagian laba atas penyertaan modal merupakan bagian dari Pendapatan Daerah. Pendapatan dari laba bersih PDAM yang layanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk yang menjadi cakupan pelayanan PDAM diinvestasikan kembali. Pembagian laba yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Ketapang disetor langsung ke Kas Umum Daerah. Penggunaan laba bersih PDAM setelah dikurangi penyusutan ditetapkan dengan persentase tertentu untuk kas daerah, cadangan umum, bantuan sosial dan pendidikan, pemberian jasa produksi, serta sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai.
Penyertaan modal dapat dilakukan apabila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Ketapang dan dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan. Penyertaan modal merupakan kekayaan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang dipisahkan. Semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka penyertaan modal pada PDAM dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktur PDAM melaporkan laporan keuangan perusahaan dan kegiatan PDAM kepada Bupati secara berkala. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal kepada PDAM, dibantu oleh Dewan Pengawas PDAM.