Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 9/2023 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2023 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2023Tanggal Penetapan:29 November 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku29 November 2023
Tanggal Penetapan29 November 2023
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, serta membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan, meningkatkan kinerja demokrasi daerah, mengembangkan model Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang sesuai dengan kearifan lokal, memfasilitasi pembentukan simpul Pendidikan Wawasan Kebangsaan, memberikan usulan perubahan kebijakan terkait masalah kebangsaan, dan membangun jaringan kerjasama.

Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik, pendidikan dan kebudayaan, pemuda dan olahraga, sosial, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pengembangan sumber daya manusia. Pemerintah Daerah dapat membentuk Forum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Forum P3WK). Pendidikan ini ditujukan kepada siswa/mahasiswa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, aparatur sipil negara, guru/pendidik, dan tokoh agama/masyarakat/adat.

Pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti peringatan hari lahir Pancasila, pendidikan dan pelatihan, kegiatan kebudayaan dan kesenian, sosialisasi, kemah kebangsaan, upacara bendera, dan mengumandangkan lagu kebangsaan. Pendidikan diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan informal. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan pendidikan ini, dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berkontribusi.

(-)

(-)