Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 03 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2001-2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 33/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 33 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2002Tanggal Penetapan:23 Desember 2002
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 03 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2001-2005
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku24 Desember 2002
Tanggal Penetapan23 Desember 2002
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 03 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2001 - 2005.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 03 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2001-2005. Perubahan ini dilakukan karena terbentuknya Kota Tasikmalaya yang membawa implikasi terhadap perubahan kondisi Kabupaten Tasikmalaya, baik dari aspek kewilayahan maupun aspek non-ruang seperti data kuantitatif yang berdampak pada berubahnya berbagai indikator makro dalam Rencana Strategis Kabupaten Tasikmalaya. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada Lampiran I, Bab II, angka 2.4 mengenai Indikator Makro, yang diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Indikator makro yang diubah meliputi Indeks Pembangunan Manusia, Jumlah Penduduk, Laju Pertumbuhan Penduduk, Jumlah Penduduk Miskin, PDRB, Laju Inflasi, Laju Pertumbuhan Ekonomi, PDRB per kapita, Investasi, Laju Investasi, Konsumsi Pemerintah, Jumlah Penduduk yang bekerja, proporsi jumlah penduduk bekerja terhadap jumlah penduduk total, dan Jumlah Pengangguran Terbuka.

(-)

(-)