Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2018 tentang Hibah dan Bantuan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 10/2018 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2018Tanggal Penetapan:11 April 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHibah dan Bantuan Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku11 April 2018
Tanggal Penetapan11 April 2018
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 55) beserta perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian hibah dan bantuan sosial oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan melalui pemberian hibah dan bantuan sosial yang tepat sasaran.

Hibah:

Hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, badan, lembaga, dan ormas berbadan hukum Indonesia. Kriteria penerima hibah meliputi peruntukan yang spesifik, tidak wajib dan tidak mengikat, tidak terus menerus (kecuali untuk BOS atau badan/lembaga nirlaba yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan), memberikan nilai manfaat, dan memenuhi persyaratan penerima. Hibah dapat berbentuk uang, barang, atau jasa. Proses pemberian hibah meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Bantuan Sosial:

Bantuan sosial dapat diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan tidak stabil akibat krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam, serta lembaga non-pemerintah di bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan melindungi dari risiko sosial. Kriteria penerima bantuan sosial meliputi selektif, memenuhi persyaratan penerima, bersifat sementara (kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan), dan sesuai tujuan penggunaan. Bantuan sosial dapat berbentuk uang atau barang. Proses pemberian bantuan sosial meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Perangkat daerah terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Hibah dan Bantuan Sosial tahun anggaran berjalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat perencanaannya. 2. Perencanaan Hibah dan Bantuan Sosial untuk tahun anggaran yang akan datang dilaksanakan menurut Peraturan Daerah ini.

(-)