Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 26 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 26 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 26/2016 · Perda Kabupaten Bandung No. 26 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 tahun 2008, tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten bandung sebagaimana telah dibuah dengan peraturah daerah Nomor 25 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2017. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang mengharuskan Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

APBD Tahun Anggaran 2017 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 4.534.579.564.137,90, belanja daerah sebesar Rp. 4.783.496.947.941,11, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (248.917.383.803,21). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 304.417.383.803,21 dan pengeluaran sebesar Rp. 55.500.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 248.917.383.803,21.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Pengeluaran ini termasuk belanja untuk keperluan mendesak.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)