Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 13/2003 · Perda Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2003Tanggal Penetapan:21 November 2003
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku21 November 2003
Tanggal Penetapan21 November 2003
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran; 5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 tanggal 18 September 1988; 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tentang Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah, 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Tugas Pemegang Kas Daerah Dalam Pengurusan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan akselerasi dan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih serta menunjang pelaksanaan pembangunan. Tujuannya adalah memberikan pedoman pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab, sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan publik.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  2. Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan.
  3. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang meliputi Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Sekretaris Daerah, dan pejabat lainnya yang diberi kewenangan.
  4. Proses penyusunan dan penetapan APBD, termasuk penyusunan arah dan kebijakan umum APBD, strategi dan prioritas APBD, serta penetapan APBD melalui Peraturan Daerah.
  5. Kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati, termasuk gaji, tunjangan, sarana dan prasarana, serta biaya operasional.
  6. Kedudukan keuangan DPRD, termasuk penghasilan tetap, tunjangan panitia, tunjangan kesejahteraan, biaya kegiatan DPRD, dan pengelolaan keuangan DPRD.
  7. Pelaksanaan APBD, termasuk penerimaan dan pengeluaran APBD, pengelolaan barang dan jasa, serta akuntansi keuangan daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pertanggungjawaban keuangan daerah, pengawasan dan pemeriksaan keuangan daerah, serta kerugian keuangan daerah.

(-)

(-)