Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Nama Kecamatan Kepulauan Romang.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 6/2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2022Tanggal Penetapan:25 Mei 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Nama Kecamatan Kepulauan Romang.
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku25 Mei 2022
Tanggal Penetapan25 Mei 2022
Tempat PenetapanTiakur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Romang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan nama Kecamatan Kepulauan Romang menjadi Kecamatan Kepulauan Roma. Latar belakang perubahan nama ini adalah untuk menyesuaikan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan nama kecamatan sesuai dengan nama aslinya, yaitu Roma, yang berarti rumah atau tempat tinggal. Perubahan nama ini bertujuan untuk meluruskan nama kecamatan yang sebelumnya tercatat sebagai Romang dalam peta Indonesia sejak tahun 1969.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan nama kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, di mana Kecamatan Kepulauan Romang diubah namanya menjadi Kecamatan Kepulauan Roma. Wilayah Kecamatan Kepulauan Roma tetap sama dengan wilayah Kecamatan Kepulauan Romang sebelumnya.

1. Nama Kecamatan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap digunakan sampai dengan dilakukannya penyesuaian Administrasi Perubahan Nama. 2. Tenggang waktu penyesuaian Administratif perubahan nama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.

(-)