di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Nama Kecamatan Kepulauan Romang.
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 6/2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan nama Kecamatan Kepulauan Romang menjadi Kecamatan Kepulauan Roma. Latar belakang perubahan nama ini adalah untuk menyesuaikan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan nama kecamatan sesuai dengan nama aslinya, yaitu Roma, yang berarti rumah atau tempat tinggal. Perubahan nama ini bertujuan untuk meluruskan nama kecamatan yang sebelumnya tercatat sebagai Romang dalam peta Indonesia sejak tahun 1969.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan nama kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, di mana Kecamatan Kepulauan Romang diubah namanya menjadi Kecamatan Kepulauan Roma. Wilayah Kecamatan Kepulauan Roma tetap sama dengan wilayah Kecamatan Kepulauan Romang sebelumnya.