Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat (P2KSBM) Kota Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 11/2008 · Perda Kota Pekalongan No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2008Tanggal Penetapan:15 Oktober 2008
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPercepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat (P2KSBM) Kota Pekalongan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku15 Oktober 2008
Tanggal Penetapan15 Oktober 2008
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat (P2KSBM) Kota Pekalongan diterbitkan dengan latar belakang permasalahan kemiskinan yang kompleks dan multidimensional di wilayah perkotaan, yang menyangkut harkat dan martabat manusia. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mempercepat pencapaian keluarga miskin yang berdaya, mandiri, dan sejahtera pada tahun 2015.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Visi dan Misi: Menetapkan visi P2KSBM untuk mewujudkan keluarga miskin yang sejahtera, mampu, dan mandiri, serta misi untuk mewujudkan keluarga miskin bersekolah, sehat, berusaha, membangun sarana dan prasarana lingkungan, dan menguatkan kapasitas kelembagaan masyarakat.
  2. Strategi: Mendorong partisipasi dan kemitraan strategis antar stakeholder, mengoptimalkan peran pilar-pilar utama pembangunan kelurahan, berspektif jangka menengah dengan target terukur, mengutamakan pengembangan kelembagaan dan sistem, mengutamakan keswadayaan dan pengembangan kapasitas, serta asistensi dan pendampingan pelaksanaan program.
  3. Program-program Pokok: Meliputi percepatan keluarga miskin bersekolah (melalui gerakan peduli anak sekolah, penyediaan skema pembiayaan, pengembangan pendidikan luar sekolah, dan peningkatan keaksaraan fungsional), percepatan keluarga miskin sehat (melalui pengembangan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin, pemberian makanan tambahan, penanggulangan penyakit menular, dan pemugaran rumah tidak layak huni), percepatan keluarga miskin berusaha (melalui fasilitasi pelatihan keterampilan, kemudahan permodalan, advokasi, dan pendampingan), percepatan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan (melalui pembangunan kawasan kumuh), dan penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat mandiri (melalui fasilitasi lembaga keswadayaan masyarakat).
  4. Kriteria Keluarga Miskin: Menetapkan 23 variabel kriteria keluarga miskin yang digunakan sebagai dasar penetapan sasaran program P2KSBM.
  5. Kelembagaan: Membentuk Komisi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat (P2KSBM) Kota Pekalongan untuk pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program.

Peraturan ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya percepatan pembangunan keluarga sejahtera.

(-)

(-)