Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 78 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar

Juga dikenal sebagai: PERPRES 78/2005 · PERPRES No. 78 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2005Tanggal Penetapan:29 Desember 2005
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2005
Tanggal Penetapan29 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan melalui pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. Pulau-pulau ini memiliki nilai strategis sebagai titik dasar dari garis pangkal kepulauan Indonesia, yang penting untuk penetapan wilayah perairan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen Indonesia.

Ketentuan Substansial: Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dilakukan secara terpadu antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, mencakup bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, infrastruktur, perhubungan, pembinaan wilayah, pertahanan, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya. Pengelolaan ini mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Koordinasi Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar dibentuk untuk mengkoordinasikan dan merekomendasikan rencana serta pelaksanaan pengelolaan, yang terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi terkait.

(-)

(-)