Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 06 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 06 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 06/2014 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 06 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 06 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2014Tanggal Penetapan:20 Mei 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku27 Mei 2014
Tanggal Penetapan20 Mei 2014
Tempat PenetapanPiru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 42 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 43 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Bralkohol; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 45 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Trayek; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 48 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Seram Bagian Barat. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui retribusi perizinan.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
  3. Retribusi Izin Gangguan.
  4. Retribusi Izin Trayek.
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur masa retribusi, saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas pemberian pelayanan perizinan tertentu untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (2) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.