Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 27 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 27 Tahun 1960 tentang Uang Honorarium Juru Sumpah

Juga dikenal sebagai: Perpu 27/1960 · Perpu No. 27 Tahun 1960 · Perpu Nomor 27 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 1960Tanggal Penetapan:13 Juli 1960
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaUang Honorarium Juru Sumpah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juli 1960
Tanggal Penetapan13 Juli 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Staatsblad 1875 No. 39 2. Staatsblad 1884 No. 143

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan besaran uang honorarium bagi Juru Sumpah yang sebelumnya diatur dalam Staatsblad 1875 No. 39 dan Staatsblad 1884 No. 143, yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi ekonomi dan sosial saat ini. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan yang lebih layak bagi tugas Juru Sumpah yang berat dan berkaitan dengan sidang-sidang di Pengadilan Negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Juru Sumpah yang melakukan pengambilan sumpah dalam sidang Pengadilan Negeri berhak menerima honorarium sebesar Rp. 10,- untuk setiap kali pengambilan sumpah dan maksimal Rp. 50,- per hari. Biaya ini dibebankan kepada pihak yang meminta atau memerintahkan pengambilan sumpah atau yang berkepentingan dengan pengambilan sumpah tersebut.

(-)

(-)