Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 08 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 12/2007 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 12 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2007Tanggal Penetapan:2 Juli 2007
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 08 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku02 Juli 2007
Tanggal Penetapan02 Juli 2007
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 7 ayat (1) huruf j: Diubah sehingga persyaratan menjadi Kepala Desa adalah penduduk desa setempat.
  2. Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf j: Diubah untuk menjelaskan bahwa "penduduk desa setempat" adalah penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk desa yang bersangkutan atau tanda bukti sah sebagai penduduk desa tersebut.
  3. Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf k: Diubah untuk menjelaskan bahwa "masa jabatan paling lama 10 (sepuluh) tahun" adalah masa jabatan yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan "dua kali masa jabatan" adalah seseorang yang menjabat sebagai Kepala Desa selama dua kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)