Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 5/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2008Tanggal Penetapan:28 Januari 2008
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku29 Januari 2008
Tanggal Penetapan28 Januari 2008
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2003 Nomor 18 Seri C Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Semarang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan meringankan beban masyarakat, serta mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Semarang. Hal ini dilakukan dengan meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  1. Obyek dan Subyek Pelayanan: Obyek pelayanan adalah pasien, pengguna jasa, dan/atau penjamin yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Subyek pelayanan adalah tenaga kesehatan yang meliputi dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, paramedis, dan tenaga pendukung lainnya.
  2. Retribusi Pelayanan Kesehatan: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, meliputi jasa pemakaian sarana kesehatan, jasa medis, pengganti bahan habis pakai dan obat-obatan.
  3. Tarif Retribusi: Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, termasuk rawat jalan, rawat inap, UGD, pemeriksaan penunjang medis (laboratorium), pemakaian mobil Puskesmas Keliling, tindakan medis, uji kesehatan, dan visum et repertum.
  4. Pembebasan Retribusi: Pasien dibebaskan membayar retribusi atas beberapa jenis pelayanan kesehatan, terutama bagi warga Kabupaten Semarang yang tidak mampu, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  5. Pengaturan Pendapatan: Semua pendapatan Puskesmas merupakan Pendapatan Daerah dan disetor ke Kas Daerah. Jasa medis digunakan untuk membayar jasa medis petugas Puskesmas.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai tarif retribusi (Pasal 14 ayat (2)) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.