Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Tolitoli Dengan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 61/2017 · Permendagri No. 61 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 61 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2017Tanggal Penetapan:27 Juli 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Tolitoli Dengan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku02 Agustus 2017
Tanggal Penetapan27 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol di Provinsi Sulawesi Tengah. Penetapan ini telah disepakati oleh kedua kabupaten dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan posisi pilar batas utama (PBU), pilar acuan batas utama (PABU), dan titik koordinat kartometrik (TK) yang menandai batas antara kedua kabupaten tersebut. Posisi dari PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Peta yang memuat batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)