Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 40 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berbasis Teknologi Informasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blitar 40/2015 · Perda Kabupaten Blitar No. 40 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 40 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 November 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berbasis Teknologi Informasi
LokasiPemerintah Kabupaten Blitar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 November 2015
Tempat PenetapanKanigoro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.

Peraturan Bupati Blitar Nomor 40 Tahun 2015 mengatur tentang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berbasis teknologi informasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor PBB-P2 dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Pembayaran PBB-P2 terutang dilakukan di Bank Persepsi yang ditunjuk.
  • Pembayaran dapat dilakukan melalui fasilitas perbankan elektronik yang disediakan oleh Bank Persepsi.
  • Pembayaran dianggap sah apabila rekening wajib pajak telah berhasil didebet oleh Bank Persepsi, dan bukti pembayaran yang diterbitkan mencantumkan "approval code".
  • Kewenangan Bank Persepsi dalam penggunaan basis data PBB-P2 dan pembebanan biaya administrasi diatur lebih lanjut dalam Naskah Kerjasama.

(-)

(-)