di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berbasis Teknologi Informasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blitar 40/2015 · Perda Kabupaten Blitar No. 40 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati Blitar Nomor 40 Tahun 2015 mengatur tentang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berbasis teknologi informasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor PBB-P2 dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: