Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 2/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2016 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna fasilitas parkir di tepi jalan umum. Tujuannya adalah untuk membiayai pemeliharaan dan pengembangan fasilitas parkir.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Retribusi: Penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
  • Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum.
  • Tarif Retribusi:
    • Mobil Bus/Truck dan sejenisnya: Rp.3.000,- sekali parkir.
    • Mobil Penumpang dan sejenisnya: Rp.2.000,- sekali parkir.
    • Sepeda Motor: Rp.1.000,- sekali parkir.
  • Wilayah Pemungutan: Di tempat pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Daerah.
  • Pembayaran: Retribusi harus dibayar lunas pada saat kendaraan meninggalkan tempat parkir. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  • Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 10 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.