Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 2/2017 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengoptimalkan pendapatan daerah dari retribusi jasa umum, dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa pasal dan penyesuaian tarif retribusi. Pasal-pasal yang dihapus terkait dengan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kependudukan, yang dihapus karena pengurusan dokumen kependudukan tidak boleh dipungut biaya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, dilakukan perubahan tarif retribusi pasar untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian dan sarana prasarana pasar.

Perubahan juga dilakukan pada perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, yang didasarkan pada frekuensi pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah daerah, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Formula perhitungan retribusi mempertimbangkan jenis menara dan jarak tempuh, dengan tarif yang ditinjau paling lama 3 tahun sekali.

(-)

(-)