Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 3/2012 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Januari 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Januari 2012
Tempat PenetapanPamekasan

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pamekasan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD bertanggung jawab kepada Bupati dan dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BPBD bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat dari bencana secara terencana, terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi.

Ketentuan Substansial:

  • Tugas BPBD: Menetapkan pedoman penanggulangan bencana, menetapkan standarisasi, menyusun peta rawan bencana, menyusun prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Fungsi BPBD: Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
  • Organisasi BPBD: Terdiri atas Kepala, Unsur Pengarah (terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Kepala BPBD dan anggota dari Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas, Satpol PP, dan anggota masyarakat profesional), dan Unsur Pelaksana (terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, serta Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi).
  • Kepegawaian: Pengisian jabatan Unsur Pelaksana BPBD berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan integritas dalam penanggulangan bencana.

1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

(-)