Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 2/2024 · Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2024 · Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2024Tanggal Penetapan:16 April 2024
Aparatur Sipil NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku24 April 2024
Tanggal Penetapan16 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sehubungan dengan perubahan struktur organisasi. Penyesuaian ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan kelas jabatan di LKPP, termasuk jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia di LKPP.

(-)

(-)