Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 27/2023 · Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2023Tanggal Penetapan:30 Oktober 2023
Pelayanan KesehatanPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPenanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku06 November 2023
Tanggal Penetapan30 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 795)

Peraturan ini bertujuan untuk mencegah dan menangani benturan kepentingan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kebijakan ini mengatur kewajiban pegawai untuk menandatangani surat pernyataan komitmen dan melaporkan potensi benturan kepentingan. Benturan kepentingan dapat berupa penerimaan gratifikasi, penggunaan aset jabatan untuk kepentingan pribadi, dan perangkapan jabatan. Pegawai dilarang bekerja atau memiliki kepentingan di fasilitas yang diawasi BPOM. Kepala Unit bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan menangani potensi benturan kepentingan serta melaporkannya kepada Inspektur Utama.

1. Setiap Pegawai ASN yang telah menduduki jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menandatangani surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 2. Setiap calon PNS yang telah menerima Surat Keputusan Pengangkatan calon PNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menandatangani surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 3. Setiap pegawai lainnya di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang telah menandatangani perjanjian kerja sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menandatangani surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Setiap Pegawai ASN dan calon PNS yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai. 2. Setiap pegawai lainnya di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dikenai sanksi moral. 3. Dalam hal pelanggaran berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan dan/atau mengakibatkan potensi kerugian Negara, pegawai lainnya dapat dikenai sanksi berupa pemutusan kontrak kerja.