Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sambas

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 25/2023 · Permendikbudriset No. 25 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 25 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2023Tanggal Penetapan:4 April 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sambas
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku06 April 2023
Tanggal Penetapan04 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sambas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 310)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Sambas (Poltesa). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Poltesa dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari penataan organisasi dan tata kerja ini adalah untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Poltesa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Struktur organisasi Poltesa terdiri atas Senat, pemimpin (Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. 2. Direktur dibantu oleh wakil direktur (Bidang Akademik; Bidang Keuangan dan Umum; Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama) dan unsur organisasi di bawah pemimpin (pelaksana akademik, pelaksana administrasi, penjaminan mutu, dan penunjang akademik). 3. Unsur pelaksana akademik dilaksanakan oleh jurusan (Teknik Mesin, Agrobisnis, Manajemen Informatika) dan pusat yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 4. Unsur pelaksana administrasi dilaksanakan oleh bagian (Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama; Bagian Keuangan dan Umum). 5. Unsur penjaminan mutu dilaksanakan oleh pusat yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu. 6. Unsur penunjang akademik dilaksanakan oleh unit penunjang akademik (Perpustakaan, Bahasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perawatan dan Perbaikan, Pengembangan Karier dan Kewirausahaan). Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi tersebut.

1. Jabatan dan pejabat di lingkungan Poltesa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2013 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)