Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2022

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Juga dikenal sebagai: Inpres 1/2022 · Inpres No. 1 Tahun 2022 · Inpres Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2022Tanggal Penetapan:6 Januari 2022
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum PemerintahPerasuransian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaOptimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Januari 2022
Tanggal Penetapan06 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program tersebut. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Beberapa langkah yang diinstruksikan meliputi koordinasi dan sinkronisasi regulasi, penyediaan data dan anggaran, serta peningkatan kepesertaan aktif dalam program JKN. Selain itu, instruksi ini juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program JKN di tingkat daerah, serta penerapan sanksi administratif bagi yang tidak patuh. Instruksi ini mengharuskan semua pihak terkait untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan didukung oleh pendanaan dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

  • Pelanggaran terhadap kewajiban dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dapat dikenai sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.