di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika
Juga dikenal sebagai: Permenkes 1175/MENKES/PER/VIII/2010 · Permenkes No. 1175/MENKES/PER/VIII/2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan kosmetika dengan mengatur izin produksi kosmetika. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pembuatan kosmetika hanya dapat dilakukan oleh industri kosmetika yang memiliki izin produksi. Izin produksi diberikan oleh Direktur Jenderal dan berlaku selama 5 tahun. Industri kosmetika dibagi menjadi dua golongan berdasarkan kemampuan teknologi. Golongan A dapat membuat semua jenis kosmetika, sedangkan Golongan B hanya dapat membuat jenis tertentu dengan teknologi sederhana. Industri kosmetika wajib menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Persyaratan untuk mendapatkan izin produksi termasuk memiliki apoteker atau tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab, fasilitas produksi, dan laboratorium.