Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 14/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2011Tanggal Penetapan:25 Oktober 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku25 Oktober 2011
Tanggal Penetapan25 Oktober 2011
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2011 membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana di Kabupaten Banyumas.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan BPBD dilatarbelakangi oleh kondisi Kabupaten Banyumas sebagai daerah rawan bencana yang memerlukan penanganan sistematis, terpadu, dan terkoordinasi. Tujuan pembentukan BPBD adalah untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan terhadap terjadinya bencana.

Ketentuan Substansial:

BPBD memiliki tugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah (memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD), dan Unsur Pelaksana (melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi). Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan terdiri dari Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)