Peraturan Daerah ini mengatur Sistem Kesehatan Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah kesehatan sebagai hak asasi manusia dan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kesehatan yang menyeluruh, terarah, merata, bermutu, terjangkau, dan berkesinambungan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Upaya Kesehatan:** Penyelenggaraan upaya kesehatan yang paripurna, terpadu, dan berkualitas meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Tingkatan upaya kesehatan terdiri dari primer, sekunder, dan tersier. Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Perorangan Primer (PKPP) dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Primer (PKMP). Pemerintah Daerah harus menyelenggarakan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar (PONED) di Puskesmas dengan rawat inap.
2. **Pembiayaan Kesehatan:** Penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan dana kesehatan. Pemerintah Daerah harus menyediakan anggaran kesehatan paling sedikit 15% dari APBD. Pembiayaan kesehatan masyarakat rentan dan miskin diselenggarakan melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
3. **Sumber Daya Manusia Kesehatan:** Perencanaan, pendidikan dan pelatihan, serta pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan. Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi dalam perencanaan dan pelaksanaan distribusi sumber daya manusia kesehatan.
4. **Sediaan Farmasi, Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan:** Menjamin keamanan, khasiat/manfaat, mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, makanan dan minuman. Pemerintah Daerah harus menyediakan sumber daya manusia, sediaan farmasi, alat kesehatan, makanan dan minuman dengan jumlah yang cukup dan mempunyai standar kompetensi.
5. **Manajemen dan Informasi Kesehatan:** Kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, pengaturan hukum kesehatan, pengelolaan data dan informasi kesehatan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten (SIKK).
6. **Pemberdayaan Masyarakat:** Upaya kesehatan, baik perorangan, kelompok maupun masyarakat secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Sub sistem pemberdayaan masyarakat terdiri dari pemberdayaan perorangan, pemberdayaan kelompok, dan pemberdayaan masyarakat.