di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 20/2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah adanya ketentuan mengenai masa jabatan perangkat desa yang dianggap tidak sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan tersebut agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 24 yang mengatur mengenai masa jabatan perangkat desa. Perubahan ini mengatur bahwa perangkat desa yang ada pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya sesuai dengan ketentuan pada saat perangkat desa tersebut diangkat. Rincian pengaturan masa jabatan disesuaikan dengan dasar hukum pengangkatan perangkat desa yang bersangkutan, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 20 Tahun 1981, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2003, atau Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006.
Selain itu, dilakukan perubahan pada penjelasan Pasal 9 terkait unsur Pemerintah Kabupaten.