Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Dumai 4/2023 · Perda Kota Dumai No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2023Tanggal Penetapan:15 Maret 2023
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Kepemudaan
LokasiPemerintah Kota Dumai
Tanggal Berlaku15 Maret 2023
Tanggal Penetapan15 Maret 2023
Tempat PenetapanDumai

(-)

Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan kepemudaan diselenggarakan berdasarkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, partisipatif, kebersamaan, kesetaraan, dan kemandirian. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan fasilitasi pelayanan kepemudaan, termasuk penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda, yang dapat dilakukan oleh Perangkat Daerah, organisasi kepemudaan, lembaga, pelaku usaha, kecamatan, dan kelurahan. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan organisasi kepemudaan dan wajib melakukan pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan. Pendanaan pembangunan kepemudaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pemuda berprestasi dan pihak yang berperan serta dalam pembangunan kepemudaan.

1. Kebijakan daerah yang berkaitan dengan Kepemudaan yang telah dilaksanakan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Organisasi Kepemudaan yang telah dilakukan pencatatan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap tercatat dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah namun tidak melakukan kegiatan paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut, dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 2. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah tidak melaporkan kegiatannya paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut kepada Wali Kota, dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan.