Peraturan Daerah ini membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Irian Jaya Barat. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan daerah sebagai daerah otonom, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peningkatan beban tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat juga menjadi pertimbangan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pembentukan Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD Provinsi, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan dibina secara administratif oleh Sekretaris Daerah Provinsi.
2. Tugas Sekretariat DPRD adalah memberikan pelayanan administratif kepada pimpinan dan anggota DPRD.
3. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi fasilitasi rapat anggota DPRD, urusan rumah tangga DPRD, pengelolaan tata usaha DPRD, dan urusan ketatausahaan.
4. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan, Bagian Hubungan Masyarakat, Bagian Keuangan, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki sub bagian dengan tugas pokok masing-masing.