Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 5/2004 · Perda Kabupaten Bulungan No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Februari 2004
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Usaha Pertambangan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Februari 2004
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943); 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha pertambangan umum di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah bahwa Kabupaten Bulungan memiliki sumber daya alam berupa bahan galian yang perlu dikelola dengan baik untuk mencegah dampak negatif dan memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar, norma, kriteria, dan pedoman dalam penyelenggaraan usaha pertambangan umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Wewenang Pemerintah Daerah dalam mengatur, membina, dan mengembangkan kegiatan pertambangan umum, menerbitkan izin usaha pertambangan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pertambangan.
  2. Jenis bahan galian yang diatur adalah bahan galian yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, mencakup sumber daya mineral, batubara, dan bahan galian industri.
  3. Jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang meliputi Kuasa Pertambangan Umum, Kuasa Pertambangan Rakyat, Penugasan Pertambangan, dan Kuasa Pertambangan Bahan Galian Industri.
  4. Hak dan kewajiban pemegang IUP, termasuk hak untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, membangun prasarana, serta kewajiban untuk menyerahkan deposito jaminan kesungguhan dan reklamasi, membayar iuran tetap dan produksi, serta memulihkan kerusakan lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur tentang luas wilayah dan jangka waktu IUP, penangguhan kegiatan pertambangan, berakhirnya IUP, tumpang tindih wilayah dan hak atas tanah, pengelolaan lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, pencadangan wilayah dan penelusuran informasi, serta produksi, jaminan, iuran, pajak, dan retribusi.

1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) berupa Kuasa Pertambangan (KP) yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Badan Hukum Swasta, Perorangan dan Kelompok Usaha Pertambangan Rakyat, Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mempunyai hak berdasarkan peraturan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib mendaftar ulang untuk diklarifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen perizinan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar Pasal 6, Pasal 7, Pasal 28, dan Pasal 29 diancam pidana kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan, dan denda paling sedikit Rp. 2.000.000,- dan paling banyak Rp. 5.000.000,- 2. Selain pidana, dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Bupati dapat memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pencabutan sementara IUP, atau pencabutan IUP jika pemegang IUP melanggar peraturan daerah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.