Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 34 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 10/2011 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2011Tanggal Penetapan:12 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 34 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku12 Mei 2011
Tanggal Penetapan12 Mei 2011
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 34 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2011 ini dibentuk dengan tujuan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2007 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 34 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup. Latar belakang pencabutan ini adalah karena objek retribusi tersebut tumpang tindih dengan retribusi izin gangguan. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 34 Tahun 2005 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)