Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politk

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 9/2006 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2006Tanggal Penetapan:12 Agustus 2006
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politk
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku12 Agustus 2006
Tanggal Penetapan12 Agustus 2006
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakangnya adalah bahwa partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset negara, sehingga perlu didukung untuk mewujudkan kehidupan demokrasi. Tujuan pemberian bantuan keuangan ini adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi/sekretariat partai politik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD Provinsi Jawa Tengah.
  2. Besaran bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) per kursi.
  3. Tata cara pengajuan bantuan keuangan meliputi pengajuan tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik kepada Gubernur dengan melampirkan persyaratan administrasi seperti salinan SK Kepengurusan, daftar perolehan suara, kuitansi, foto copy KTP pengurus, dan nomor rekening partai.
  4. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dengan Berita Acara Serah Terima.
  5. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Gubernur setelah diaudit.

(-)

(-)