di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politk
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 9/2006 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakangnya adalah bahwa partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset negara, sehingga perlu didukung untuk mewujudkan kehidupan demokrasi. Tujuan pemberian bantuan keuangan ini adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi/sekretariat partai politik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: