Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 6/2016 · Perda Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2016Tanggal Penetapan:31 Agustus 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku31 Agustus 2016
Tanggal Penetapan31 Agustus 2016
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 24).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah terkait pasar, klasifikasi pasar rakyat berdasarkan tipe (A, B, C, dan D) dengan kriteria luas lahan, kepemilikan lahan, peruntukan lahan, dan jumlah pedagang. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tata cara pemungutan retribusi juga mengalami perubahan, dimana penyetoran hasil pemungutan yang jatuh pada hari libur dilakukan pada hari berikutnya. Instansi yang berwenang memungut Retribusi Pelayanan Pasar adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan pasar. Lampiran Peraturan Daerah juga disempurnakan dengan perubahan tarif retribusi pelayanan pasar.

(-)

(-)